Mei 22, 2025

Bappeda-tangerangkab : Tegaskan Kontinuitas Pemerintahan Kunci Pembangunan Nasional

Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Hukum Pemerintahan Dalam Negeri

RUU Kesejahteraan ASN Resmi Disahkan DPR: Era Baru bagi Aparatur Sipil Negara

Pada Selasa, 3  april 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dukungan Fraksi-Fraksi DPR

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi menyatakan persetujuan penuh terhadap pengesahan RUU ASN, yaitu:

  • Fraksi PDI Perjuangan

  • Fraksi Golkar

  • Fraksi Gerindra

  • Fraksi NasDem

  • Fraksi PKB

  • Fraksi Demokrat

  • Fraksi PAN

  • Fraksi PPP

Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan setuju dengan memberikan delapan catatan, salah satunya mengenai pentingnya menjamin RUU kesejahteraan ASN tanpa membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Poin-Poin Penting dalam UU ASN yang Baru

Revisi UU ASN ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan ASN di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU ASN yang baru antara lain:

1. Penghapusan Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK

UU ASN yang baru menghapus perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Keduanya kini memiliki hak yang sama dalam hal penghargaan, pengakuan, pengembangan karir, dan jaminan pensiun.

2. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN

Siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat dan fleksibel, tidak lagi terbatas pada satu kali dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi dengan lebih efisien dan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang dinamis.

3. Penataan Tenaga Honorer

UU ASN memberikan penataan yang lebih raja zeus jelas terhadap status tenaga honorer. Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Penataan ini diharapkan selesai paling lambat pada bulan Desember 2024.

4. Digitalisasi Manajemen ASN

UU ASN mendorong digitalisasi dalam manajemen ASN, termasuk dalam proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan ASN.

Tantangan Implementasi

Meskipun UU ASN telah disahkan, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam penyusunan dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan PP tersebut, mengingat sudah melampaui waktu yang dijanjikan sebelumnya, yaitu April 2024.

BACA JUGA: Bhutan: Pemerintahan Nasional yang Mengutamakan Kebahagiaan Rakyat di Atas Segalanya

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.