Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum di Indonesia, Meski Aturan Sudah Ada?
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, di mana segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur dalam kerangka hukum yang mengikat. Menurut ahli hukum Soerjono Soekanto, hukum memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai sarana pengendalian sosial, sarana memperlancar interaksi sosial, dan sarana pembaruan sosial.
Fungsi hukum sebagai pengendali sosial bertujuan menjaga keteraturan hidup dalam masyarakat, mencegah perilaku menyimpang, serta menciptakan stabilitas. Dalam fungsinya memperlancar interaksi sosial, hukum membantu masyarakat agar berperilaku sesuai norma dan menciptakan hubungan sosial yang harmonis. Sementara itu, dalam aspek pembaruan, hukum digunakan untuk membentuk kesadaran hukum dan menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi.
Baca Juga: Update Pemerintahan Nasional Juni 2025: Arah Baru, Tantangan Lama
Namun, di tengah fungsi hukum yang begitu penting, pelanggaran hukum masih saja terjadi. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum merupakan tindakan yang menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku, dan bentuknya bisa beragam, seperti pencurian, korupsi, judi, hingga tindakan main hakim sendiri.
Banyak pihak beranggapan bahwa kemiskinan adalah penyebab utama pelanggaran hukum. Namun, menurut kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), asumsi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Faktanya, pelanggaran hukum theaardvarkfl.com juga kerap dilakukan oleh mereka yang berasal dari kalangan menengah ke atas. Mereka memiliki akses, kekuasaan, dan kesempatan lebih besar untuk melakukan pelanggaran skala besar seperti korupsi atau pencucian uang.
Secara umum, ada tiga alasan utama mengapa pelanggaran hukum tetap marak terjadi di Indonesia:
-
Lemahnya Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang tidak tegas dan konsisten menjadi salah satu penyebab utama. Menurut Juwono Sudarsono, terdapat delapan faktor yang memperlemah penegakan hukum, mulai dari peraturan yang tidak efektif, penegakan hukum yang berorientasi pada uang, hingga intervensi politik dalam proses hukum. -
Anggapan bahwa Pelanggaran adalah Hal Wajar
Budaya permisif dalam masyarakat membuat pelanggaran hukum dianggap sebagai hal biasa. Contohnya adalah tindakan main hakim sendiri yang sering dianggap sebagai bentuk “keadilan” alternatif, padahal tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. -
Rendahnya Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran hukum yang baik. Mereka tidak memahami pentingnya menaati hukum sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hak sebagai warga negara.