
Puan Maharani Desak Pemerintah Tegas Bubarkan Ormas Berbau Premanisme
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berperilaku menyerupai premanisme dan meresahkan masyarakat. Menurut Puan, negara tidak boleh kalah oleh ormas yang mengatasnamakan masyarakat tetapi justru melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, hingga intimidasi terhadap warga.
Puan meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas dengan membubarkan ormas-ormas yang terbukti melanggar hukum dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi serta Pancasila. Ia menegaskan bahwa ormas seharusnya menjadi bagian dari pembangunan sosial, bukan menjadi aktor yang menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Fungsi Ormas Harus Sesuai Konstitusi
Dalam pernyataannya, Puan menekankan bahwa pembentukan ormas diatur dalam Undang-Undang dan memiliki fungsi utama sebagai jembatan partisipasi warga dalam pembangunan bangsa. “Ormas bukan alat untuk mengintimidasi masyarakat. Bila ada yang bertindak seperti preman, itu bukan ormas, tapi harus diperlakukan sebagaimana pelanggar hukum,” ujar Puan.
Ia juga menyebutkan pentingnya evaluasi berkala terhadap ormas yang sudah terdaftar, baik dalam bentuk izin maupun aktivitas rajazeus lapangannya. Ormas yang tidak memiliki dasar legal yang kuat atau menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan harus ditindak dengan tegas.
Peran Aparat dan Pemerintah Daerah
Puan menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah dan aparat kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah masing-masing. Ia meminta agar kepala daerah tidak ragu memberikan rekomendasi pembubaran bila ditemukan aktivitas ormas yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan sampai ormas justru membuat warga takut, apalagi jika kegiatannya mengganggu ketertiban umum, menarik iuran ilegal, atau menggunakan atribut tertentu untuk memaksakan kehendak,” tambah Puan.
Respons Masyarakat dan Pengamat
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat mendukung pernyataan Puan. Menurut pengamat politik dan hukum, sikap tegas terhadap ormas yang berbau premanisme adalah langkah penting untuk menegakkan supremasi hukum. “Ini bukan persoalan membungkam kebebasan berserikat, tetapi menegakkan batas antara kebebasan dan pelanggaran hukum,” jelas seorang analis politik di Jakarta.
Masyarakat pun mulai bersuara, meminta agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan peringatan, tetapi langsung bertindak nyata terhadap ormas yang meresahkan lingkungan.
Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Ormas
Pernyataan tegas Puan Maharani menjadi pengingat bahwa ormas seharusnya menjadi pilar sosial, bukan alat kekerasan. Ketegasan pemerintah dalam menindak dan membubarkan ormas yang berbau premanisme menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban umum. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan segelintir kelompok mencederai nilai demokrasi dan hukum.
Baca Juga: Arah Kebijakan Pemerintahan Nasional Indonesia 2025: Prioritas Pembangunan dan Tantangan Ke Depan

RUU Kesejahteraan ASN Resmi Disahkan DPR: Era Baru bagi Aparatur Sipil Negara
Pada Selasa, 3 april 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dukungan Fraksi-Fraksi DPR
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi menyatakan persetujuan penuh terhadap pengesahan RUU ASN, yaitu:
-
Fraksi PDI Perjuangan
-
Fraksi Golkar
-
Fraksi Gerindra
-
Fraksi NasDem
-
Fraksi PKB
-
Fraksi Demokrat
-
Fraksi PAN
-
Fraksi PPP
Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan setuju dengan memberikan delapan catatan, salah satunya mengenai pentingnya menjamin RUU kesejahteraan ASN tanpa membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Poin-Poin Penting dalam UU ASN yang Baru
Revisi UU ASN ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan ASN di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU ASN yang baru antara lain:
1. Penghapusan Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK
UU ASN yang baru menghapus perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Keduanya kini memiliki hak yang sama dalam hal penghargaan, pengakuan, pengembangan karir, dan jaminan pensiun.
2. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN
Siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat dan fleksibel, tidak lagi terbatas pada satu kali dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi dengan lebih efisien dan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang dinamis.
3. Penataan Tenaga Honorer
UU ASN memberikan penataan yang lebih raja zeus jelas terhadap status tenaga honorer. Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Penataan ini diharapkan selesai paling lambat pada bulan Desember 2024.
4. Digitalisasi Manajemen ASN
UU ASN mendorong digitalisasi dalam manajemen ASN, termasuk dalam proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan ASN.
Tantangan Implementasi
Meskipun UU ASN telah disahkan, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam penyusunan dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan PP tersebut, mengingat sudah melampaui waktu yang dijanjikan sebelumnya, yaitu April 2024.
BACA JUGA: Bhutan: Pemerintahan Nasional yang Mengutamakan Kebahagiaan Rakyat di Atas Segalanya

Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025 Dimajukan, Pemerintah Beri Alasanya
Pemerintah melakukan penyesuaian libur sekolah, diskon tol, sampai stok pangan didalam rangka persiapan lebaran 2025. Sejumlah kebijakan strategis selanjutnya disepakati supaya perjalanan masyarakat kala mudik lebih safe dan nyaman.
Dilansir, Rapat Tingkat Menteri berkaitan kesepakatan selanjutnya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (5/3/2025). Pratikno mengungkapkan kebijakan pertama yang disepakati yakni berkaitan libur sekolah dan madrasah dimajukan jadi 21 Maret sampai 8 April 2025, yang mulanya dimulai pada 26 Maret 2025.
Pratikno menyatakan hal itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik. Selain itu, ASN termasuk memperoleh fleksibilitas kerja berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No. 2 Tahun 2025, yang mengambil keputusan kebijakan Flexible Working Arrangement (WFA) pada 24-27 Maret 2025.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB bahwa Flexible Working Arrangement bagi ASN itu telah ditetapkan jadi 24-27 Maret 2025. Kemudian, libur sekolah dan madrasah yang mulanya dimulai 26 Maret, dimajukan jadi 21 Maret-8 April 2025. Rentang kala yang lebih panjang ini diinginkan mampu mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik,” ujar Pratikno didalam keterangan yang diterima.
Kemudian, pemerintah termasuk meyakinkan kesiapan armada transportasi darat, laut, dan udara, termasuk program mudik gratis yang bakal dikelola lewat platform terpadu oleh Kementerian Perhubungan. Platform ini bertujuan supaya distribusi penumpang lebih merata supaya tidak ada bus yang berlebihan atau kekurangan muatan.
“Kita bakal meluncurkan platform terpadu mudik gratis lewat Kementerian Perhubungan. Ini untuk meyakinkan distribusi yang merata, supaya tidak ada bus yang penuh kala ada bus lain yang kosong. Koordinasi dan konsolidasi data antarprovider sangat mutlak supaya pengguna mudik gratis mampu terlayani dengan baik,” ucap dia.
Selain itu, kata Pratikno, pihaknya telah mengecek kesiapan infrastruktur jalan, jembatan, dan juga potensi bencana layaknya longsor dan banjir. Basarnas dan BNPB telah disiagakan di titik-titik rawan, dengan pemberian peralatan berat dan tim tanggap darurat.
Sementara dari segi tarif transportasi, lanjut Menko PMK, pemerintah telah sesuaikan skema diskon tarif tol dan juga penyesuaian harga tiket pesawat domestik untuk mengurangi kepadatan di tanggal-tanggal tertentu.
Sektor pangan termasuk jadi perhatian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Badan Pangan Nasional, Menko PMK meyakinkan mahjong ways bahwa stok pangan menjelang Lebaran memenuhi dan inflasi terkendali.
“Pak Kepala Badan Pangan Nasional telah menyampaikan bahwa stok memadai berlimpah dan inflasi rendah. Kemenkes termasuk bekerja serupa dengan Kementerian Perhubungan untuk mengecek kesehatan sopir angkutan lazim supaya keselamatan penumpang terjamin,” mengerti Menko PMK.
Pratikno didalam kesempaa itu termasuk meminta kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif didalam menyiapkan infrastruktur layaknya sediakan rest area, dan juga menaikkan fasilitas bagi pemudik. Selain itu, beragam objek wisata termasuk telah diperiksa untuk meyakinkan kesiapan fasilitas liburan bagi masyarakat sepanjang Idul Fitri.
Baca Juga : Perguruan Tinggi Berperan Penting Dalam Mendukung Pengembangan Riset